Oborkaltim.com – Ronal Stephen Lonteng, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, menegaskan percepatan pengesahan Perda tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) gratis untuk meringankan beban finansial warga.
Rancangan peraturan ini dirancang agar proses pemakaman dapat berlangsung tanpa biaya, dengan fasilitas memadai yang melayani semua golongan masyarakat.
“Masyarakat sering menanggung biaya mulai dari penggalian hingga penutupan liang. Kami mendesak Pemkot menyediakan lahan seluas minimal 3 hektare datar dan bukan di lereng serta area terpisah untuk setiap agama,” ujar Ronal, Minggu (18/5/2025).
Saat ini, draf Raperda TPU sudah hampir rampung sekitar 98% dan tinggal menuntaskan finalisasi serta kajian teknis. Ronal membidik tanggal 18 Juni sebagai batas akhir pengesahan.
Namun, ia mengakui hambatan anggaran, karena Pemerintah Kota hanya mendanai dua Raperda per tahun, sementara Komisi I mendorong empat regulasi prioritas, termasuk TPU, reklame, dan wawasan kebangsaan.
“Jika perlu membuka lahan baru, kami siap mengusulkan pendanaan lewat APBD perubahan. Dukungan lintas fraksi sudah solid; semua sepakat bahwa TPU gratis adalah kebutuhan dasar warga,” tutup Ronal.