Oborkaltim.com – Masalah lahan menjadi tantangan utama dalam penyusunan Raperda tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Samarinda. Meski Pemerintah Kota memiliki sejumlah aset tanah, tidak semua mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar untuk dijadikan area pemakaman.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. Ia menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini membutuhkan waktu tambahan karena belum ada lokasi yang disepakati.
“Ada beberapa daerah yang belum ada kesepakatan soal lahan. Bisa jadi lahannya ada, tapi masyarakat di sekitar belum tentu setuju. Ini yang bikin pembahasan jadi panjang,” jelasnya, Kamis (31/7/25).
Saat ini, pihak DPRD tengah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memetakan tanah-tanah milik Pemkot yang memungkinkan dijadikan TPU. Samri menyampaikan bahwa proses ini diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan.
Dengan perpanjangan waktu tersebut, diharapkan Raperda ini nantinya mampu memberikan solusi menyeluruh terhadap kebutuhan lahan pemakaman di Samarinda, termasuk menekan biaya pemakaman yang kian meningkat.
















