DPRD Samarinda Dorong Transparansi Dokumen Lahan Insinerator

banner 120x600
banner 468x60

Oborkaltim.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Samarinda pada Kamis (14/8/2025) kembali menyoroti status lahan pemerintah di Jalan Hasanuddin RT 17, Kelurahan Baqa. Lahan ini menjadi polemik karena direncanakan sebagai lokasi pembangunan insinerator, sementara warga setempat meminta kejelasan status kepemilikan.

Dalam forum tersebut, perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda menegaskan bahwa dokumen tidak bisa dibuka tanpa prosedur resmi.

banner 325x300

“Saya harus mempunyai izin untuk menyerahkan dokumen ini, Pak. Tidak bisa semerta-merta saya langsung membuka,” jelas Kasubbag Aset BPKAD Samarinda, Deni.

Pernyataan itu memicu respons dari anggota dewan lainnya. Aris Mulyanata mengusulkan agar DPRD menempuh jalur resmi untuk memperoleh data legalitas lahan.

“Kalau pemerintah keberatan, kami akan bersurat terlebih dahulu ke pihak aset untuk melihat legalitasnya. Itu langkah minimal agar semua pihak mendapatkan informasi resmi,” katanya.

Komisi I DPRD Samarinda berkomitmen menindaklanjuti hasil rapat dengan mengajukan permintaan dokumen resmi kepada BPKAD. Langkah ini dianggap penting agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.

Polemik lahan insinerator ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan dua pihak: warga yang sudah lama mendiami kawasan tersebut dan pemerintah yang ingin membangun fasilitas pengelolaan sampah modern. Warga berharap keputusan tidak diambil sepihak sebelum status hukum lahan benar-benar terbuka dan jelas.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *