Oborkaltim.com – Kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dinilai akan membawa dampak besar bagi daerah. Dalam rancangan tersebut, alokasi TKDD hanya mencapai Rp650 triliun atau lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menilai kondisi ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Ia menyoroti bahwa sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada dana transfer pusat.
“Kalau ketergantungan pada transfer pusat sampai 80–90 persen, begitu ada pemotongan pasti langsung terasa dampaknya. Itu yang harus diantisipasi,” ujarnya.
Menurutnya, situasi ini menjadi pengingat penting agar daerah tidak terlalu bergantung pada kebijakan fiskal pusat. Penguatan ekonomi lokal dan peningkatan sumber pendapatan daerah dinilai menjadi langkah strategis menghadapi kemungkinan pengurangan dana di masa mendatang.
Abdul Rohim juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap struktur pendapatan dan belanja. Dengan begitu, daerah dapat lebih mandiri dan tidak mudah terguncang saat terjadi perubahan kebijakan di tingkat nasional.