Oborkaltim.com – DPRD Kota Samarinda kembali menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan ini dibuat untuk menjaga kesehatan bersama sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih nyaman bagi seluruh warga.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menjelaskan bahwa Perda KTR bukan berarti melarang seseorang merokok sepenuhnya. Namun, aturan tersebut mengatur lokasi dan tata cara merokok agar tidak mengganggu orang lain di ruang publik.
“Perda ini tidak melarang merokok total, tapi menekankan pentingnya memanfaatkan tempat yang disediakan agar aktivitas merokok tidak mengganggu orang lain,” ujarnya.
Peraturan daerah tersebut secara tegas melarang aktivitas merokok di area publik seperti sekolah, rumah sakit, pusat perbelanjaan, perkantoran, fasilitas kesehatan, hingga sarana olahraga. Larangan juga berlaku di sekitar anak-anak agar mereka tidak terpapar asap rokok.
Sri Puji menegaskan, penegakan Perda KTR perlu diikuti dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Dengan begitu, kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan bebas asap rokok bisa meningkat. Ia pun berharap perilaku merokok di tempat umum bisa berkurang demi keamanan dan kenyamanan bersama.
















