Oborkaltim.com – Upaya mempercantik kawasan tepian Sungai Karang Mumus (SKM) melalui pembangunan ruang terbuka hijau terus mendapat dukungan dari kalangan legislatif. Penataan ini diharapkan tidak hanya memperkuat fungsi lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar.
Dalam prosesnya, masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, seperti keberadaan bangunan warga yang belum dibebaskan di area bantaran sungai. Meski begitu, DPRD Samarinda menilai penataan tetap bisa dijalankan dengan pendekatan yang adil dan humanis.
Selain berfungsi sebagai taman kota, kawasan tersebut juga dinilai bisa menjadi ruang ekonomi rakyat.
“Tidak masalah taman sekaligus menjadi tempat berjualan bagi pelaku UMKM, asal disediakan juga tempat parkir dan tidak mengganggu lalu lintas serta tidak membahayakan pejalan kaki,” katanya.
Sementara itu, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda mengusulkan anggaran Rp39 miliar untuk pembebasan 38 rumah di segmen antara Jembatan Gelatik dan Jembatan Ruhui Rahayu di Kelurahan Temindung Permai. Sebelumnya, sebanyak 151 rumah telah dibongkar dengan total biaya Rp17 miliar.
Upaya tersebut menjadi bagian dari target Pemkot untuk memenuhi ketentuan minimal 20 persen ruang terbuka hijau sebagaimana amanat tata ruang kota. Saat ini, RTH publik di Samarinda baru mencapai 6–8 persen. Melalui dukungan anggaran yang berkelanjutan, kawasan SKM diharapkan berkembang menjadi ikon baru kota yang hijau, produktif, dan ramah masyarakat.
















