Oborkaltim.com – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) meningkatkan penegakan hukum terhadap praktik penambangan dan pembalakan liar sepanjang tahun 2025.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menekankan penertiban tegas terhadap aktivitas ilegal perusak lingkungan.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar menegaskan, kejahatan di sektor sumber daya alam menjadi salah satu fokus utama jajarannya. Peningkatan penanganan perkara dinilai sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerugian negara.
“Penegakan hukum terhadap illegal mining dan illegal logging merupakan prioritas. Ini bagian dari komitmen kami dalam pengawasan dan penindakan,” ujar Khairul saat rilis akhir tahun bersama awak media, Rabu (31/12).
Ia mengungkapkan, sepanjang 2025 Polres Kukar menangani 34 kasus kejahatan sumber daya alam, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 33 kasus. Menurutnya, peningkatan tersebut menunjukkan intensitas pengawasan yang semakin diperketat.
Khairul menambahkan, langkah tegas ini sekaligus menjadi dukungan Polres Kukar terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penertiban berkelanjutan terhadap aktivitas ilegal, khususnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Kami pastikan penindakan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira menyampaikan bahwa sejumlah kasus penambangan ilegal, baik pasir maupun emas, telah ditangani dan kini masih dalam proses penyidikan.
“Sebagian besar kasus penambangan ilegal terjadi di sekitar kawasan otorita, termasuk wilayah yang berkaitan dengan IKN. Salah satunya penambangan pasir ilegal. Dalam perkara ini kami telah menetapkan dua tersangka, yakni sopir dump truck dan operator alat berat jenis ekskavator,” jelas Ecky.
Selain itu, Polres Kukar juga menangani kasus penambangan emas ilegal. Dalam penanganannya, petugas mengamankan dua unit alat berat sebagai barang bukti.
“Seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
















