Oborkaltim.com – Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengubah dinamika kesepakatan koalisi dalam Pilkada di berbagai daerah.
Putusan MK tersebut menurunkan syarat partai politik (parpol) untuk mengajukan calon, menjadikannya lebih rendah dibanding sebelumnya.
“Nah ini karena waktunya yang sempit yang kami pikirkan tatanan yang sudah dikelola oleh masing-masing Partai ini kemudian bisa menjadi apa namanya terganggu,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8) malam.
Perubahan aturan ini, menurut Dasco, tidak hanya berdampak pada Koalisi Indonesia Maju, tetapi juga koalisi lainnya.
Ia menambahkan bahwa saat pendaftaran nanti, banyak koalisi di daerah yang sebelumnya telah terbentuk mungkin akan mengalami perubahan karena syarat yang baru ini, sehingga kesepakatan yang telah ada bisa batal dilaksanakan.
“Mungkin pada saat nanti mau pendaftaran bisa dilihat nanti betapa nanti di daerah-daerah itu ada koalisi-koalisi yang tadinya sudah terbentuk akhirnya kemudian karena syarat ini kemudian, ya akhirnya mungkin kesepakatan itu enggak bisa dijalankan,” tuturnya.
Akibat dari perubahan ini, Gerindra dan Koalisi Indonesia Maju terpaksa melakukan pemetaan ulang terhadap strategi Pilkada di berbagai daerah.
“Nah ini yang kita kemudian simulasikan,” tambahnya.
Mahkamah Konstitusi telah mengubah dua aturan dalam Pilkada, yaitu terkait ambang batas syarat parlemen yang kini disesuaikan dengan jumlah penduduk dan syarat usia calon kepala daerah.
Perubahan ini membuka peluang bagi partai politik yang sebelumnya kesulitan untuk mengusung calon di Pilkada karena terhalang batas ambang parlemen.
Namun, putusan MK ini juga berdampak pada Kaesang Pangarep, yang kini tidak lagi memenuhi syarat untuk maju dalam Pilgub.