Berita  

Klarifikasi Terkait Sertifikat Pagar Laut, Agung Sedayu Group Bantah Isu Afiliasi PIK

Agung Sedayu Group akhirnya mengakui anak usaha mereka; PT IAM dan PT CIS memiliki sertifikat HGB di daerah pagar laut misterius di pesisir Tangerang. ( Humas Kementerian ATR/BPN).
banner 120x600
banner 468x60

Oborkaltim.com – Pengacara Agung Sedayu Group (ASG), Muannas Alaidid, memberikan klarifikasi mengenai status Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang ada di sekitar pagar laut perairan Tangerang.

Penjelasan ini disampaikan menyusul berbagai spekulasi yang menghubungkan ASG dengan afiliasi perusahaan terkait proyek tersebut.

banner 325x300

Muannas menjelaskan, dari 234 bidang yang terdaftar sebagai SHGB, sebagian besar atas nama PT Intan Agung Makmur, sementara 20 bidang lainnya terdaftar atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang atas nama individu.

Di kawasan tersebut juga terdapat 17 bidang yang berstatus SHM. Menurut Muannas, tidak semua SHGB yang mengelilingi pagar laut sepanjang 30 km tersebut dimiliki oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua (PIK) atau afiliasinya.

Beberapa pihak sempat menganggap bahwa semua SHGB tersebut terkait dengan proyek PIK 2, namun Muannas membantahnya.

Ia mengonfirmasi bahwa informasi ini tidak akurat dan telah diklarifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Memang ada yang menyebarkan anggapan bahwa seluruh kawasan pagar laut sepanjang 30 km adalah SHGB milik PIK, namun itu tidak benar.

SHGB tersebut tidak sepenuhnya milik PIK, dan ada SHM milik warga lainnya yang tercatat di BPN,” ujar Muannas dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan pada Kamis (23/1).

Ia juga menegaskan bahwa pagar laut yang dimaksud bukanlah milik PT Pratama Abadi Nusa Industri (PANI), yang kini dikenal sebagai PT Pantai Indah Kapuk Dua (PIK).

Kepemilikan SHGB terkait pagar laut tersebut hanya ada di dua desa, yaitu Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji, dan tidak ada di lokasi lain sepanjang 30 km.

Muannas juga memastikan bahwa seluruh prosedur penerbitan SHGB yang dimiliki oleh pihak PIK telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Semua SHGB yang diterbitkan telah melalui proses yang sah, termasuk pembelian dari pemilik tanah asli yang memiliki SHM, pengalihan nama, pembayaran pajak, serta kelengkapan dokumen perizinan,” jelasnya.

Sementara itu, proyek pagar laut yang sempat dibongkar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian ATR/BPN dan TNI Angkatan Laut, kini tengah diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Pemerintah sedang menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan SHM dan SHGB di kawasan perairan tersebut.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat internal sedang diperiksa terkait proses pengukuran yang dilakukan oleh kantor jasa survei berlisensi (KJSB).

Namun, ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan belum dapat dipublikasikan.

“KJSB adalah pihak swasta yang melakukan pengukuran, namun hasilnya harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran di kantor setempat. Yang mengukur adalah KJSB, sedangkan Kepala Seksi Pengukuran yang akan ditindak,” pungkas Nusron.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *