Berita  

DPRD Samarinda Dorong Regulasi Kuat Atasi Dampak Nikah Siri

banner 120x600
banner 468x60

Oborkaltim.com – Nikah siri dan pernikahan dini masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan di masyarakat. Tanpa pencatatan resmi, pasangan yang menikah secara siri tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas, terutama dalam hal hak waris dan administrasi kependudukan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai perlu ada regulasi yang lebih jelas untuk mengatasi masalah ini.

banner 325x300

“Perlu regulasi yang jelas, karena banyak kasus yang ditangani berkaitan dengan perempuan dan anak,” ujarnya.

Menurutnya, dampak paling besar justru dirasakan oleh anak yang lahir dari pernikahan siri. Tanpa pencatatan resmi, mereka akan mengalami kesulitan dalam mengurus akta kelahiran dan berbagai hak administratif lainnya.

“Dampak akibat nikah siri akan dialami oleh anak dari nikah siri, yang mana nantinya akan kesulitan mendapatkan akta kelahiran,” jelasnya.

Puji menekankan bahwa aturan daerah yang konkret bisa menjadi solusi agar kasus nikah siri tidak terus terjadi dan menimbulkan masalah sosial yang lebih luas.

“Sehingga, harus ada format peraturan daerah (Perda) yang harus mengatur, ini difungsikan agar menghindari kejadian serupa tidak terjadi lagi,” tambahnya.

Lebih lanjut, tanpa regulasi yang kuat, praktik nikah siri akan terus berulang. DPRD Samarinda mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *