Oborkaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda resmi memberlakukan pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 30 Juni 2024.
Andi Saharuddin, Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda, menyebut kebijakan ini diharapkan meningkatkan realisasi PAD sektor pajak yang tahun 2023 hanya mencapai Rp850 miliar.
“Masyarakat yang terlambat bayar PBB tidak dikenakan denda selama periode ini. Namun, PNS yang tidak taat akan dikenakan sanksi pencabutan insentif,” katanya Kamis (6/3/2025).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda mencatat, total tunggakan PBB per Januari 2024 mencapai Rp120 miliar.
Andi meminta Dispenda intensifkan sosialisasi door-to-door, terutama di wilayah padat penduduk seperti Sungai Kunjang dan Samarinda Seberang.
“Pemutihan ini hanya sementara. Setelah Juni, kami akan evaluasi dan terapkan sanksi tegas,” imbuhnya.
Program ini ditargetkan meningkatkan realisasi PBB hingga 95% pada 2024, dengan kontribusi Rp1,2 triliun untuk APBD Samarinda.
















