Oborkaltim.com – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Pemerintah Kabupaten PPU mempercepat finalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelum diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk disetujui.
Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman, menegaskan bahwa RTRW adalah dokumen strategis yang menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah.
“Selama beberapa bulan terakhir, kami fokus pada penyusunan RTRW. Saat ini, prosesnya hampir selesai dan tinggal menunggu kesepakatan eksekutif dan legislatif,” ujar Sariman.
RTRW, berbeda dari peraturan daerah lainnya, harus melewati forum lintas sektoral yang melibatkan berbagai kementerian untuk menetapkan batas wilayah, termasuk dengan IKN.
Mengenai Kecamatan Sepaku, Sariman menyebut adanya dua pandangan. “Bappenas berpendapat bahwa Sepaku memiliki RTRW sendiri karena masuk dalam otorita IKN,” jelasnya.
Namun, DPRD PPU tetap mencantumkan Sepaku dalam draf awal sambil menunggu keputusan akhir forum lintas sektoral. Jika ditetapkan di luar RTRW PPU, pasal terkait akan dihapus.
Sariman berharap RTRW PPU segera disahkan agar menjadi pedoman utama pembangunan daerah.
















