Berita  

Ishak Rahman: Penentuan Batas Wilayah PPU Harus Berdasarkan Kesepakatan Adat

banner 120x600
banner 468x60

Oborkaltim.com – Penentuan tapal batas wilayah sering kali menjadi isu sensitif yang perlu diselesaikan dengan bijak. Tidak hanya berdampak pada administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut sejarah, identitas, dan hak masyarakat lokal yang telah lama mendiami wilayah tersebut.

Oleh karena itu, pendekatan yang melibatkan kearifan lokal menjadi penting dalam menyelesaikan persoalan ini.

banner 325x300

Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishak Rahman, meminta agar dalam penentuan tapal batas antara Kabupaten PPU dengan Kabupaten Paser, pemerintah turut melibatkan kearifan lokal.

Menurutnya, masyarakat setempat, termasuk ketua adat, mengetahui dengan baik perbatasan kedua daerah berdasarkan kesepakatan yang telah ada sejak lama.

Ishak menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam penentuan perbatasan ini bertujuan agar pemerintah dapat mengacu pada keputusan atau kesepakatan yang telah dibuat sejak tahun 2000, sebelum Kabupaten PPU dimekarkan dari Kabupaten Paser.

“Saya sudah sampaikan kepada teman-teman Pansus RTRW agar melibatkan kearifan lokal dalam penentuan perbatasan nanti,” ujarnya.

Politisi PDIP ini mengungkapkan bahwa sebelum pemekaran PPU menjadi kabupaten, telah dilakukan penelusuran dan penentuan tapal batas. Ia mencontohkan perbatasan antara Kecamatan Waru dengan Muara Toyu di Kabupaten Paser.

“Hasil kesepakatan dengan ketua adat dan kepala desa saat itu menyatakan bahwa perbatasan mengikuti alur sungai yang ada. Jika alur sungai mengarah ke kanan, maka masuk wilayah Muara Toyu, sementara jika ke kiri, masuk Waru. Kesepakatan ini sudah ada sejak dulu,” jelasnya.

Bahkan saat itu, Camat Waru menyampaikan bahwa batas wilayah hanya sebatas di PT WKP, namun ketua adat dan masyarakat setempat tidak setuju karena sudah ada kesepakatan sebelumnya yang harus dihormati.

Ishak menambahkan bahwa permasalahan perbatasan antara PPU dan Kabupaten Paser harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Oleh karena itu, Pansus RTRW memiliki tugas penting dalam menyusun dan menetapkan perbatasan kedua daerah secara adil dan sesuai dengan sejarah serta kesepakatan masyarakat lokal.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *