
Menurut Sjafrie, UU hasil revisi DPR itu sudah sah dan berlaku karena telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan bahwa pengesahan tersebut hanya bersifat administratif, bukan terkait aspek operasional atau politik.

“UU TNI sudah final. Presiden sudah menandatangani, dan undang-undang itu kini berlaku. Ini murni urusan administrasi, bukan hal politis maupun operasional,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/4).
Ia juga meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh isu bahwa UU tersebut membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi ABRI, yang telah dihapus sejak Reformasi 1998.
Sjafrie, yang pernah menjabat sebagai Pangdam Jaya pada masa itu, menegaskan TNI tetap tidak akan berperan di ranah sipil. Sikap serupa disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Ia mempertanyakan dasar pengajuan gugatan ke MK karena menurutnya seluruh substansi perubahan telah dijelaskan kepada publik. Meski demikian, ia menyatakan pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan.
“Penjelasan atas perubahan undang-undang itu sudah disampaikan ke publik. Namun jika ada yang tetap ingin menggugat, silakan saja, itu hak konstitusional,” ujar Prasetyo, yang juga menjabat sebagai juru bicara Presiden.
Gugatan terhadap UU TNI ini diajukan oleh dua mahasiswa asal Batam, Hidayatuddin dan Respati Hadinata, melalui kuasa hukum dari Universitas Internasional Batam dan Universitas Riau.
Permohonan uji formil ini diajukan pada 21 April 2025 dan teregistrasi dengan nomor perkara 58/PUU-XXIII/2025.
Dalam gugatannya, para pemohon menyampaikan 19 poin keberatan. Mereka menilai UU 3/2025 tidak sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalam UU 12/2011.
Mereka juga menuding bahwa pengesahan UU tersebut melalui Rapat Paripurna 18 Februari 2025 melanggar sejumlah pasal dalam UUD 1945 dan Peraturan DPR (Pertib).
Pemohon juga mempermasalahkan tidak adanya keterbukaan dalam proses legislasi dan menganggap UU 3/2025 tidak memenuhi asas transparansi publik.
Selain itu, mereka menilai UU tersebut seharusnya tidak termasuk dalam mekanisme carry over, sehingga patut dibatalkan.
