Oborkaltim.com – Keberadaan fasilitas publik seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Namun, masih banyak warga yang belum memahami cara memanfaatkannya dengan baik, seperti yang terjadi di Taman PKK di Jalan S. Parman, Samarinda.
Aksi sekelompok anak yang bermain di atap taman tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait keamanan dan potensi kerusakan fasilitas yang baru dibangun dengan anggaran Rp5 miliar dari APBD 2024.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai bahwa tindakan anak-anak tersebut tidak sepenuhnya salah. Menurutnya, kejadian ini menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas publik secara tepat.
“Anak-anak memiliki naluri untuk bermain dan bereksplorasi. Wajar jika mereka merasa antusias terhadap fasilitas baru. Namun, hal ini juga menjadi pengingat bagi kita semua bahwa penggunaan fasilitas publik harus sesuai dengan peruntukannya,” ujar Deni, Rabu (29/01/2025).
Deni menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, khususnya instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), segera melakukan edukasi kepada masyarakat. Salah satu langkah konkret yang bisa diambil adalah pemasangan rambu-rambu atau petunjuk penggunaan taman.
“Keberadaan tanda peringatan, seperti larangan memanjat atau penggunaan fasilitas di luar fungsinya, sangat penting. Dengan adanya petunjuk yang jelas, masyarakat akan lebih memahami tata cara pemanfaatan fasilitas yang tersedia,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ia menekankan bahwa pemahaman masyarakat terhadap fasilitas publik tidak hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga untuk memastikan keberlangsungan dan keamanannya.
Melalui edukasi yang baik, diharapkan fasilitas yang telah dibangun dapat bertahan lebih lama dan dimanfaatkan dengan lebih optimal oleh masyarakat.
















