Oborkaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda sejak September 2024 lalu telah merilis Kartu Tanda Pembelian Gas LPG 3 Kg (KTPG). Secara bertahap penggunaan kartu itu akan berlaku di seluruh Ibu Kota Kaltim.
Penggunaan KTPG tersebut, merupakan sistem pembelian baru sebagai inovasi dari Dinas Perdagangan Kota Samarinda menyusul kelangkaan gas melon yang sempat terjadi pada tahun 2024 lalu.
Warga yang berhak mendapatkan KTPG itu merupakan masyarakat menengah ke bawah yang memang memiliki hak untuk menggunakan gas LPG bersubsidi tersebut. Berdasarkan data warga miskin dari pemerintah.
Meski adanya sistem itu, namun pada tahun 2025 ini, kelangkaan masih terjadi. DPRD Samarinda minta agar sistem distribusi LPG di Samarinda diperbaiki dan bersinergi dengan sistem milik Pemkot Samarinda.
Diketahui, setelah seluruh pengguna KTPG mendapat jatah gas melon, barulah pihak pangkalan ataupun pengecer boleh menjual gas hijau itu secara bebas jika stok masih tersedia dalam jumlah banyak.
Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda Rusdi Doviyanto meminta agar pangkalan ataupun pengecer dapat memprioritaskan pemilik KTPG dalam jual beli gas LPG 3 kg di Samarinda.
“Kita sepakati untuk pangkalan harus memprioritaskan dulu yang memiliki KTPG yang dikeluarkan Disdag Samarinda,” katanya.
Selain itu, Rusdi juga menyarankan agar melibatkan pihak RT sebagai sub-pangkalan menyusul instruksi Presiden untuk mengaktifkan kembali pengecer di setiap daerah.
Rusdi berharap dengan adanya hal tersebut dapat mengindari kelangkaan dan memastikan setiap pemilik KTPG mendapatkan jatah gas melon sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
















