Oborkaltim.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa aturan mengenai Juru Parkir (Jukir) akan tetap merujuk pada peraturan yang ada saat ini.
Ia menyebut, meskipun ada permintaan untuk mempermanenkan aturan tersebut, peraturan yang sudah ada dianggap cukup jelas.
“Sudah ada perwakilannya, ada perwali lama,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sebelumnya memerintahkan Dishub agar segera mempermanenkan aturan terkait Jukir, dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi para Jukir.
Menurut Hotmarulitua, aturan mengenai pengelolaan parkir non tunai sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 10 dan 11.
“Dalam Perwali Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Parkir Non Tunai, Pasal 10 dan 11 cukup jelas dalam aturan itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hotmarulitua mengungkapkan bahwa Jukir yang sudah diakui oleh pemerintah, khususnya melalui Dishub, akan mendapatkan insentif sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa lokasi-lokasi parkir yang telah ditetapkan oleh pemerintah akan diberdayakan oleh Jukir yang terdaftar. Namun, untuk lokasi yang dilarang sebagai tempat parkir, Jukir tidak dapat diakomodasi.
“Nah itu daerah-daerah memang sudah ditetapkan sebagai tempat parkir, Jukir itu yang kita berdayakan nanti. Kalau daerah yang dilarang ya tidak bisa kita akomodir Jukirnya,” tutupnya.