Oborkaltim.com — Aksi protes dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Samarinda terhadap keberadaan TBBM Cendana mendapat tanggapan dari DPRD Samarinda. Ketua Komisi I, Samri Shaputra, mengakui bahwa lokasi fasilitas tersebut tidak lagi sesuai dengan regulasi tata ruang terbaru.
“Kalau kita melihat kondisi sekarang, tempat itu sudah tidak layak. Pertama, berada di tengah pemukiman padat penduduk yang mengancam jiwa masyarakat. Kedua, posisinya sudah tidak sesuai dengan RTRW yang baru kita sahkan,” ujar Samri.
Ia menambahkan bahwa DPRD berkomitmen untuk segera memanggil manajemen Pertamina untuk membahas perkembangan rencana pemindahan TBBM, termasuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
PMII juga menyoroti permasalahan lain yang tak kalah penting, yakni lemahnya pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mereka menilai masih banyak izin usaha yang diterbitkan tanpa mempertimbangkan aspek keamanan dan kelayakan lingkungan.
Selain itu, PMII turut menyoroti insiden kebakaran di BIG Mall Samarinda yang telah terjadi dua kali dalam waktu berdekatan. Menurut mereka, DPRD harus mengambil langkah serius guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.