Oborkaltim.com – Meski Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan pemerintah pusat, pelaksanaannya tetap berada dalam tanggung jawab pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar.
“Walau pun ini program pusat, raelisasi tetap dalam pengawasan pemerintah daerah,” tegasnya, Rabu (17/9/2025).
Ia mengingatkan agar Pemerintah Kota Samarinda menjadikan temuan makanan tidak layak konsumsi sebagai bahan evaluasi.
“Ini harus menjadi bahan evaluasi pemerintah, bagaimana kedepannya meningkatkan pengawasan bahan pangan untuk program MBG. Jangan sampai kejadian ini berulang,” pungkasnya.
Selain itu, Anhar menambahkan bahwa perhatian serius dari Pemkot diperlukan agar tujuan utama program, yaitu memberikan asupan bergizi dan aman bagi pelajar, benar-benar tercapai.
Ia menekankan, jika distribusi pangan tidak diawasi dengan ketat, maka manfaat program bisa hilang dan justru menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan generasi muda.