Oborkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali melanjutkan pembahasan terkait pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemakaman.
Pembahasan ini dilakukan sebagai respons terhadap semakin berkurangnya lahan pemakaman di Kota Samarinda, seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan dinamika perkembangan kota.
Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, menyebut bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) untuk memperjelas regulasi terkait penyediaan lahan pemakaman yang sedang dirancang.
“Tadi pemerintah kota sudah menyampaikan bahwa sebenarnya sudah ada beberapa titik lahan yang sudah disediakan di antaranya mungkin di Samarinda Seberang, Sungai Kunjang, dan Samarinda Utara,” ujarnya.
Ahmad berharap langkah ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat menghadapi krisis lahan pemakaman. Apalagi, saat ini maraknya komersialisasi lahan pemakaman oleh pihak swasta turut menjadi perhatian.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, Ahmad menyarankan agar Pemkot Samarinda menyediakan lahan pemakaman secara gratis. Selain itu, ia menekankan pentingnya pengelolaan yang baik agar tidak terjadi sengketa lahan di kemudian hari.
“Jangan sampai tutup lobang, maksudnya bongkar tutup lobang jenazah. Lalu jangan sampai dikasih tempat harus digali sendiri harus diratakan sendiri,” tambahnya.
Ahmad berharap Perda Pemakaman ini bisa menjadi landasan hukum yang jelas untuk mengatasi permasalahan lahan pemakaman di Samarinda. Ia juga menargetkan agar aturan tersebut bisa segera diselesaikan dan diimplementasikan.
“Penyediaan lahan dan sebagainya, mudah-mudahan dalam setahun bisa terealisasi,” pungkasnya.
















