Oborkalitmt.com – Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Samarinda menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena ini turut mendorong DPRD Kota Samarinda untuk segera menyusun aturan yang dapat memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha kecil.
Melalui Komisi II, DPRD Kota Samarinda kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan mengatur perlindungan sekaligus pendistribusian produk UMKM ke pasar modern. Aturan ini dianggap sebagai salah satu langkah strategis untuk mengoptimalkan peran UMKM di tengah persaingan ketat.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menekankan pentingnya kehadiran regulasi ini. Menurutnya, banyak pelaku usaha belum mendapat perlindungan hukum secara memadai dalam menjalankan aktivitas perdagangan.
“Banyak pelaku usaha belum mendapat perlindungan maksimal, bahkan tak jarang bersenggolan dengan aparat dan instansi. Kalau seperti ini kita harus mengrangkul bukan ditertibkan,” ujar Iswandi, Minggu (16/8/2025).
Selain memberikan perlindungan, Raperda ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan geliat UMKM yang tersebar di berbagai titik di Kota Tepian. Dukungan regulasi ini diproyeksikan mampu menjadi fondasi bagi UMKM agar semakin kuat menghadapi kompetisi bisnis.
Iswandi menambahkan, aturan tersebut nantinya juga akan dilengkapi dengan mekanisme fasilitasi hingga sanksi. Dengan begitu, implementasinya bisa lebih tegas dan memberikan manfaat nyata bagi roda perekonomian masyarakat Samarinda.