Oborkaltim.com – Komisi III DPRD Samarinda melakukan sidak ke beberapa hotel untuk memeriksa pengelolaan limbah, fasilitas pintu darurat, serta kepatuhan terhadap regulasi terkait lingkungan hidup, Senin (10/02/2025).
Sidak ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai bau tak sedap yang tercium di sekitar Gedung Plaza 21.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menjelaskan bahwa hasil sidak menunjukkan pengelolaan limbah yang buruk di beberapa hotel, termasuk Hotel Mercure dan Ibis.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai bau tidak sedap, dan saat melakukan sidak, ternyata memang ditemukan pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar,” ujar Deni.
Deni menambahkan bahwa dalam sidak tersebut ditemukan limbah dari hotel yang dibuang sembarangan ke jalan, yang jelas melanggar peraturan.
“Kami juga menemukan limbah dibuang ke jalan, yang tentu saja menyalahi aturan. Barang siapa yang sengaja membuang limbah sembarangan akan dikenakan sanksi hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah memberikan rekomendasi kepada pihak manajemen hotel, namun hingga kini rekomendasi tersebut belum dijalankan.
“DLH sudah memberikan rekomendasi, tetapi sampai hari ini belum ada perubahan dari pihak manajemen hotel,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komisi III DPRD Samarinda berencana memanggil manajemen hotel-hotel tersebut untuk memastikan rekomendasi yang diberikan DLH segera dilaksanakan. Selain itu, sidak ini juga menyoroti pentingnya fasilitas pintu darurat yang sesuai standar untuk keselamatan pengunjung hotel.
















