Berita  

Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 420 Miliar di Tingkat Banding

Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)
banner 120x600
banner 468x60

Oborkaltim.com – Hukuman terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah, diperberat dalam putusan banding. Awalnya dihukum 6,5 tahun penjara, kini ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.

banner 325x300

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Harvey Moeis, serta denda sebesar Rp 1 miliar yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama delapan bulan,” ujar Teguh di ruang sidang Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (13/2/2025).

Selain itu, majelis hakim banding juga menaikkan jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Harvey Moeis dari semula Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika Harvey gagal membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk negara.

Apabila tidak ada harta yang bisa disita, maka hukumannya akan diperpanjang selama 10 tahun.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama yang dianggap belum mencerminkan rasa keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa jaksa awalnya menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara, mengingat bukti yang terungkap selama persidangan.

Namun, di pengadilan tingkat pertama, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya hukum, dan kami telah mendaftarkan banding di pengadilan,” ujar Harli pada Selasa (31/12/2024).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *