Oborkaltim.com – Komisi IV DPRD Samarinda, dipimpin Novan Syahronny Pasie, tengah menyusun Raperda baru yang khusus mengatur perlindungan pekerja non-formal, termasuk ART di Kota Samarinda. Pasie menyoroti keluhan para pekerja yang tidak jarang kehilangan hak-haknya karena ketiadaan aturan baku sejak awal kerja.
“Tanpa payung hukum, mustahil menegakkan standar kerja yang adil,” ungkapnya, Senin (2/6/25).
Menurut Pasie, pembuatan regulasi bagi pekerja domestik lebih kompleks dibanding pekerja yang dipekerjakan lembaga resmi. Hubungan kerja perorangan menuntut klausul kontrak yang detail: jam kerja, kompensasi lembur, serta tugas tambahan yang mungkin muncul.
“Misalnya, apakah ART yang tinggal di rumah majikan berhak atas lembur? Atau bila diminta bekerja di usaha sampingan, bagaimana mekanismenya?” paparnya.
Proses penyusunan Raperda ini melibatkan diskusi lintas pemangku kepentingan dari akademisi hukum hingga perwakilan pekerja dan pemberi kerjauntuk memastikan setiap pasal tidak menimbulkan multitafsir. Pasie menegaskan bahwa finalisasi teks akan dilakukan setelah semua masukan hukum dan praktis dikompilasi.
Lebih lanjut, Pasie menghubungkan inisiatif ini dengan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di DPR RI, menekankan bahwa pembaruan regulasi lokal harus selaras dengan upaya nasional.
Ia berharap Raperda ini bisa menjadi model bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan memadai bagi sektor kerja yang selama ini kurang diperhatikan.