Oborkaltim.com – Personel Unit Pelaksana Teknis (UPT) LLA Sebatik Dinas Perhubungan Nunukan telah melakukan penertiban terhadap tali tambang yang menghalangi beberapa jalan protokol di Sebatik.
Penertiban ini mencakup Jalan Bhayangkara di Desa Sungai Nyamuk hingga Jalan Kartini di Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, serta jalan-jalan di pinggiran pantai yang baru saja selesai tahap pengaspalan.
Kepala UPT LLA Sebatik, Zainal Abidinsyah, menjelaskan bahwa tali tambang yang dipasang di jalan-jalan tersebut menjadi masalah bagi masyarakat, terutama pengendara motor dan mobil.
“Jadi banyak keluhan, sering kali pengendara roda dua hampir jatuh, bahkan ada yang barangnya sampai rusak jatuh berantakan karena ukuran ketinggian tali yang tidak sesuai standar, terlalu tinggi dan mudah bergeser serta licin bila diguyur hujan,” ujarnya.
Zainal menambahkan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta PP RI No 37 Tahun 2011 tentang Forum LLAJ.
Keluhan mengenai tali tambang ini disampaikan masyarakat pada Rakor Forum LLAJ ke-II di Sebatik yang berlangsung di Kantor UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan pada tahun 2024.
Sebelum melakukan penertiban, Zainal berkoordinasi dengan Camat Sebatik Timur dan Camat Sebatik Utara untuk memastikan dukungan mereka terhadap kegiatan ini.
UPT LLA Sebatik juga mengeluarkan himbauan yang disebarkan ke masjid-masjid di Pulau Sebatik. Setelah tiga hari pengawasan, tali tambang yang masih ditemukan langsung dibuka dan diamankan di Kantor UPT LLA Sebatik.
Zainal mengapresiasi masyarakat yang telah dengan sadar mempersilahkan untuk membuka tali tambang yang terpasang.
“Masyarakat hanya meminta agar semua tali yang menjadi penghalang jalan dibuka tanpa ada pengecualian, syukurlah tadi tidak ada kendala,” ungkapnya.