Oborkaltim.com – Selain faktor efektivitas kerja, alasan lain di balik pemangkasan jumlah raperda DPRD Kota Samarinda pada tahun 2025 adalah soal anggaran. Setiap rancangan peraturan daerah membutuhkan biaya yang tidak sedikit, mulai dari tahap penyusunan, presentasi, hingga konsultasi dengan pihak terkait.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa efisiensi anggaran menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan prioritas legislasi tahun depan. Menurutnya, jika jumlah raperda terlalu banyak, maka dana yang tersedia tidak akan mencukupi untuk memastikan setiap proses berjalan maksimal.
“Lebih baik sedikit tapi tuntas daripada menumpuk tapi tidak selesai. Kita hanya akan membahas perda yang punya dasar kuat,” ujarnya.
Samri menambahkan, keputusan untuk menunda pembahasan beberapa raperda tidak berarti menghapusnya secara permanen.
“Raperda yang belum dibahas tahun ini hanya dikeluarkan sementara dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prokom Perda) dan bisa kembali dimasukkan pada tahun berikutnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari manajemen kerja DPRD agar proses legislasi berjalan realistis dan tidak membebani anggaran.
“Ini soal manajemen kerja. Kita ingin masyarakat melihat DPRD bekerja efektif, bukan sekadar menumpuk agenda,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, DPRD Samarinda berharap kualitas peraturan daerah yang dihasilkan semakin baik dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, bukan hanya memenuhi target administratif.