Berita  

Komisi II DPRD Samarinda Usulkan Perda Pengelolaan Desa Wisata dan Pasar Tradisional untuk Tingkatkan PAD

banner 120x600
banner 468x60

Oborkaltim.com – Komisi II DPRD Kota Samarinda tengah menggodok dua rancangan peraturan daerah (Perda) terkait pengelolaan desa wisata dan pasar tradisional.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki tata kelola destinasi wisata, serta memberdayakan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

banner 325x300

Meski sempat ramai dibicarakan, penghapusan denda pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) hingga kini belum direalisasikan.

Wacana tersebut masih menunggu kepastian regulasi dan koordinasi antar instansi terkait.

Namun, Komisi II memastikan fokus utama saat ini adalah percepatan penyusunan Perda untuk dua sektor strategis: desa wisata dan revitalisasi pasar tradisional.

Rusdi Doviyanto, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, menjelaskan bahwa pengelolaan desa wisata melalui Perda bertujuan menjadikan kawasan tersebut sebagai destinasi unggulan berbasis budaya.

“Selama ini, Samarinda kerap dianggap minim tempat hiburan. Melalui desa wisata, kami ingin menonjolkan kekayaan seni dan budaya, seperti tarian tradisional, sebagai daya tarik utama,”ujarnya.

Perda tersebut akan mengatur pendanaan, tata kelola sumber daya manusia, serta pengembangan infrastruktur pendukung.

Harapannya, desa wisata tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memperkuat identitas budaya Samarinda, mencontoh kesuksesan destinasi seperti Bali yang menggabungkan alam dan budaya.

Masalah Parkir, Polusi, dan Sampah

Di sektor pasar tradisional, Rusdi menyoroti masalah klasik seperti tata letak parkir berantakan, polusi udara, dan penumpukan sampah.

“Pasar tradisional harus menjadi tempat nyaman bagi pedagang dan pembeli. Dengan pengelolaan baik, UMKM dan pedagang kecil bisa meningkatkan pendapatan, yang pada akhirnya berkontribusi pada PAD,” tegasnya.

Perda yang sedang disusun akan mengatur standar pengelolaan pasar, termasuk penyediaan fasilitas memadai, penataan ulang pedagang, serta peningkatan kebersihan.

Langkah ini juga menjawab keluhan pedagang di pasar ilegal yang kerap ditertibkan.

Ke depan, Pemerintah Kota akan menata ulang keberadaan pasar di luar lokasi resmi dengan mempertimbangkan jumlah pedagang, luas lahan, dan dampak lingkungan.

Untuk mematangkan rancangan, Komisi II telah menggelar pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan mengkaji Perda serupa di kota lain.

“Kami ingin memastikan regulasi ini tepat sasaran dan berdampak jangka panjang,”tambah Rusdi.

Dengan dua Perda ini, Samarinda tidak hanya mengejar peningkatan PAD, tetapi juga membangun fondasi ekonomi berkelanjutan melalui sektor pariwisata dan UMKM.

Masyarakat pun menantikan realisasi konkret dari gagasan yang telah digaungkan sejak lama ini.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *