Oborkaltim.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada enam orang terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap jurnalis Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (JW).
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan bahwa perlindungan tersebut diberikan kepada tiga saksi dan tiga anggota keluarga korban.
Mereka dilindungi saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, yang berlangsung pada 4 hingga 6 Mei 2025.
“Pemberian perlindungan darurat ini merupakan respons atas percepatan proses hukum oleh aparat kepolisian militer dan oditur militer yang segera menggelar persidangan,” ujar Sri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa percepatan penanganan perkara membawa tantangan tersendiri, terutama dalam menyiapkan saksi secara menyeluruh.
Menurut Sri, masih ada informasi penting yang belum seluruhnya tergali dan masuk ke dalam berkas perkara.
“Minimnya kendala teknis dalam pendampingan memang membantu, namun cepatnya jadwal sidang dikhawatirkan membuat beberapa aspek krusial tidak tersampaikan secara utuh dalam proses hukum,” jelasnya.
Sri menekankan bahwa kehadiran LPSK bertujuan menjamin keamanan dan kenyamanan saksi selama memberikan kesaksian.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara LPSK, aparat penegak hukum, serta para pendamping dari kalangan advokat, jurnalis, dan lembaga masyarakat sipil dalam memastikan perlindungan berjalan optimal.
Kasus ini berawal dari temuan jasad Juwita (23), jurnalis perempuan asal Banjarbaru, di kawasan Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.
Ia diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran.
Sidang perdana kasus tersebut telah digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Senin, 5 Mei 2025, dengan menghadirkan terdakwa Jumran di hadapan majelis hakim.