Oborkaltim.com – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Pandjaitan, menanggapi berbagai keluhan yang disampaikan oleh wajib pajak terkait penerapan sistem pajak baru, Coretax.
Sistem ini, yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia.
Namun, implementasinya baru-baru ini menuai kritik karena adanya kendala teknis dan administratif yang dihadapi oleh banyak wajib pajak.
Dalam konferensi pers di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (9/1), Luhut menjelaskan bahwa Coretax adalah bagian dari upaya reformasi perpajakan yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia.
Menurutnya, Indonesia memiliki potensi penerimaan pajak yang bisa mencapai 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau sekitar Rp1.500 triliun, jika sistem perpajakan ditingkatkan sesuai harapan.
“Saya percaya jika kita semua mendukung dan melaksanakan dengan baik, tidak perlu ada pertentangan. Kritik boleh diberikan setelah sistem ini berjalan, karena memang ada berbagai tantangan yang harus diselesaikan,” ujar Luhut.
Luhut juga meminta dukungan penuh dari masyarakat Indonesia untuk keberhasilan implementasi Coretax, meskipun diakui masih ada tantangan dalam prosesnya.
Ia menekankan bahwa sistem ini tidak hanya akan meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga berkontribusi pada kepentingan bangsa secara keseluruhan.
“Para pejabat dan pengamat, saya mengajak kita semua untuk mendukung penuh program ini. Ini demi kepentingan negara,” tambahnya.
Luhut juga menyatakan keyakinannya bahwa digitalisasi, termasuk melalui Coretax, merupakan langkah positif untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam pemerintahan.
Sebagai bagian dari strategi tersebut, pemerintah berencana untuk belajar dari pengalaman India dalam mengimplementasikan sistem digitalisasi perpajakan.