Oborkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapuskan ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang sebelumnya menetapkan 20% kursi DPR,
sehingga semua partai politik (parpol) kini memiliki hak untuk mengusung calon presiden.
Keputusan ini mencuri perhatian karena, meski telah beberapa kali ditolak sebelumnya, kali ini gugatan terhadap ambang batas tersebut diterima.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh empat mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta,
yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna, yang berasal dari Fakultas Syari’ah dan Hukum.
Putusan perkara dengan nomor 62/PUU-XXI/2023 dibacakan pada Kamis (2/1) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dengan demikian tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa norma dalam Pasal 222 tersebut dinilai tidak sesuai dengan konstitusi Indonesia.
Pemerintah Menghormati Putusan MK
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah akan menghormati putusan MK tersebut.
Yusril menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sesuai dengan Pasal 24C UUD 1945.
“Sesuai ketentuan yang ada, keputusan MK tidak dapat diganggu gugat atau diajukan upaya hukum lebih lanjut. Kami menghormati keputusan ini,” ujar Yusril dalam keterangannya tertulis pada Jumat (3/1/2025).
Yusril menambahkan bahwa gugatan terhadap Pasal 222 UU Pemilu telah diajukan lebih dari 30 kali, dan baru kali ini dikabulkan.
Dia juga menyoroti adanya perubahan sikap MK terkait dengan konstitusionalitas pasal tersebut.
Menurutnya, meskipun pemerintah menghormati keputusan MK, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut dampaknya, khususnya terkait dengan pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2029.
Jika perlu ada penyesuaian dalam regulasi pemilu, Yusril memastikan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan DPR serta melibatkan semua pihak terkait, seperti KPU, Bawaslu, akademisi, serta masyarakat dalam pembahasannya.
















