Berita  

Menaker Siapkan Regulasi Penghapusan Outsourcing Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Menaker Yassierli/Foto: dok. Kemnaker
banner 120x600
banner 468x60

Oborkaltim.com – Presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing di sektor ketenagakerjaan Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025.

banner 325x300

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa arahan Presiden akan menjadi dasar penyusunan regulasi baru terkait sistem alih daya.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah merumuskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan mengatur mekanisme penghapusan sistem tersebut.

“Kebijakan Presiden yang diumumkan saat perayaan May Day 2025 tentu akan menjadi pijakan dalam penyusunan Permenaker tentang outsourcing,” kata Yassierli dalam pernyataan resmi Biro Humas Kemnaker, Jumat (2/5/2025).

Ia menilai sikap Presiden Prabowo mencerminkan kepekaan terhadap aspirasi pekerja yang selama ini mengeluhkan dampak negatif dari sistem alih daya.

“Sebagai Menaker, saya mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap mengimplementasikannya,” tambah Yassierli. Isu outsourcing, lanjutnya, telah lama menjadi sumber keresahan di kalangan pekerja.

Dalam praktiknya, sistem ini kerap menimbulkan berbagai persoalan seperti pengalihan pekerjaan inti, ketidakpastian status kerja, rendahnya upah, hingga lemahnya perlindungan sosial dan sulitnya pembentukan serikat pekerja.

Yassierli juga menekankan pentingnya seluruh kebijakan ketenagakerjaan sejalan dengan konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan perlakuan yang adil serta layak.

Selain menyusun Permenaker, Kemnaker juga tengah mengkaji pembaruan Undang-Undang Ketenagakerjaan agar lebih berpihak pada keadilan.

Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *