Oborkaltim.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka terkait laporan dari dokter Reza Gladys.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup kuat serta hasil gelar perkara.
Kombes Pol Ade Ary, selaku Humas Polda Metro, menjelaskan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kami mendapatkan bukti yang memadai dan hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan,” kata Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers pada Kamis (20/2/2025).
Seharusnya, Nikita Mirzani dan asistennya menjalani pemeriksaan pada hari yang sama, namun keduanya mengajukan permohonan penundaan.
Mereka menyatakan alasan penundaan karena masih ada urusan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan atau diwakilkan.
“Permohonan tersebut diajukan pada Rabu (19/2/2025) dengan meminta penjadwalan ulang pada hari Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB,” lanjut Kombes Pol Ary.
Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada minggu depan.
Kasus ini bermula pada 3 Desember 2024, ketika dokter Reza Gladys yang juga seorang pengusaha skincare, melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Gladys mengaku mengalami ancaman dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan penuturan Reza Gladys, Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baiknya serta merusak reputasi produk yang ia miliki melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, Gladys mencoba menghubungi Nikita melalui WhatsApp asistennya, Mail, dengan niat untuk menjalin komunikasi baik. Namun, ia justru merasa mendapat ancaman.
Dalam laporan tersebut, Gladys mengaku telah mentransfer Rp 2 miliar ke rekening yang disebutkan oleh pelapor. Selain itu, pada 15 November 2024, ia juga diminta untuk mentransfer uang tunai Rp 2 miliar lagi.
















