Oborkaltim.com – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.
Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi mendalam dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Setelah mendalami usulan dari DPR yang sebelumnya menginginkan konsesi tambang diberikan kepada perguruan tinggi, akhirnya pemerintah bersama DPR sepakat untuk tidak memberikan hak kelola kepada perguruan tinggi,” jelas Supratman usai rapat pleno dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (17/2).
Supratman yang juga merupakan politisi Partai Gerindra itu menambahkan, pengelolaan tambang nantinya akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau sektor swasta.
Badan-badan usaha ini akan dipilih oleh pemerintah untuk mengelola tambang sambil melibatkan perguruan tinggi tertentu dalam beberapa aspek pengelolaannya.
“Jadi, dalam revisi undang-undang ini, tugas khusus akan diberikan kepada BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta yang telah ditunjuk untuk menangani pengelolaan tambang,” kata Supratman.
Ia juga menyatakan bahwa hasil dari pengelolaan tambang nantinya akan digunakan untuk mendukung kampus-kampus di sekitar lokasi tambang. Manfaat yang dihasilkan akan disalurkan untuk dana riset dan beasiswa bagi mahasiswa yang membutuhkan.
“Dana yang diperoleh dari pengelolaan ini akan membantu kampus-kampus, terutama dalam mendanai riset dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang berhak,” tutup Supratman.
















