Oborkaltim.com – Sebagai bagian dari upaya mendukung perekonomian masyarakat, pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk bulan Januari dan Februari 2025.
Diskon ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang hingga 2.200 volt ampere (VA). Kebijakan tersebut diambil guna mengurangi dampak dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Untuk meringankan pengeluaran rumah tangga, pelanggan dengan daya listrik di bawah 2.200 VA akan mendapatkan diskon 50 persen selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam pernyataan resmi yang dikutip pada 17 Desember 2024.
Kriteria Penerima Diskon Listrik
Diskon listrik 50 persen ini menyasar jutaan pelanggan PLN dengan rincian berikut:
- Daya 450 VA: 24,6 juta pelanggan
- Daya 900 VA: 38 juta pelanggan
- Daya 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
- Daya 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan
Program ini berlaku baik untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar (token).
Proses Penerapan Diskon Otomatis
Untuk mendapatkan diskon ini, pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran. PT PLN akan mengintegrasikan pengurangan tarif melalui sistem digital mereka. Bagi pelanggan prabayar, potongan akan langsung diterapkan pada pembelian token listrik.
Misalnya, jika sebelumnya pembelian Rp100.000 menghasilkan kWh tertentu, maka dengan diskon, pelanggan hanya perlu membayar Rp50.000 untuk jumlah kWh yang sama.
“Untuk pelanggan prabayar, sistem kami akan otomatis menyesuaikan potongan harga sesuai nominal pembelian,” jelas Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo.
Sementara itu, untuk pelanggan pascabayar, diskon akan langsung tercantum dalam tagihan pemakaian listrik bulan Januari dan Februari 2025.