Oborkaltim.com – Tingginya biaya pemakaman di lahan swasta, yang saat ini mencapai kisaran Rp3 juta hingga Rp5 juta, mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah strategis.
Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang sedang disusun, Pemerintah Kota Samarinda berencana mewajibkan setiap kecamatan menyediakan tanah untuk pemakaman umum (DPU) guna mengurangi beban masyarakat dalam menghadapi biaya penguburan yang dinilai tidak terjangkau.
Samri Shaputra, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi persoalan ini.
“Selama ini, biaya pemakaman swasta terbilang cukup mahal. Masyarakat yang sedang berduka justru harus terbebani biaya tambahan. Ini adalah bentuk ketertinggalan pelayanan publik,” ujarnya.
Melalui Perda tersebut, pemerintah akan mengalokasikan lahan di setiap kecamatan untuk DPU dengan tarif terjangkau, yakni berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk biaya penggalian dan pemeliharaan.
Shaputra menambahkan, regulasi ini juga akan mengatur besaran tarif resmi yang boleh diterapkan, sehingga tidak memberatkan warga.
Saat ini, Samarinda baru memiliki satu DPU di Kecamatan Samarinda Utara, yakni di kawasan Serayu, yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi pemakaman khusus pasien Covid-19.
Pasca-pandemi, lahan tersebut kini dialihfungsikan menjadi pemakaman umum terbuka.
“Kami berencana menetapkan area Serayu sebagai bagian dari DPU melalui Perda ini. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) telah menyiapkan langkah teknisnya,” jelas Shaputra.
Meski demikian, anggaran khusus untuk pengembangan DPU di kecamatan lain belum ditetapkan.
Shaputra menegaskan bahwa langkah awal adalah menyusun regulasi sebagai dasar hukum, sebelum mengalokasikan dana.
“Prioritas saat ini adalah memanfaatkan aset tanah pemerintah yang tersedia di setiap kecamatan. Data terakhir menunjukkan, hampir semua kecamatan memiliki lahan milik negara yang berpotensi dialihkan untuk DPU,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menyediakan layanan pemakaman yang manusiawi dan terjangkau, sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat pada pemakaman swasta yang mahal.
Masyarakat pun antusias menunggu realisasi kebijakan ini, terutama bagi kalangan menengah ke bawah yang kerap kesulitan mengakses layanan serupa.