Oborkaltim.com – Keberadaan anak jalanan (anjal) di Kota Samarinda masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan, meskipun telah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang pemberian uang kepada mereka.
Peraturan tersebut sejatinya dibuat sebagai upaya pembinaan bagi pengemis, anak jalanan, dan gelandangan, namun hingga kini efektivitasnya masih dipertanyakan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar, menyoroti masih banyaknya anak jalanan yang meminta-minta di persimpangan lampu merah. Ia menilai kondisi ini tidak hanya berdampak pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak tersebut.
“Kami meminta agar instansi terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dapat lebih aktif melakukan pemantauan di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat anak jalanan meminta-minta atau mengamen di pinggir jalan,” ujarnya.
Menurutnya, lemahnya penegakan aturan membuat jumlah anak jalanan tetap tinggi di berbagai titik di Kota Samarinda. Selain itu, keberadaan mereka juga menjadi tantangan besar bagi kota dalam meraih predikat Kota Layak Anak (KLA).
“Selama jumlah anak jalanan masih tinggi, upaya untuk mewujudkan Kota Layak Anak tentu akan sulit tercapai,” lanjutnya.
Sebagai politikus Partai PDIP, Anhar menyadari bahwa faktor ekonomi juga berperan dalam tingginya angka anak jalanan.
“Kita tidak bisa menutup mata terhadap realitas yang ada. Kesulitan ekonomi yang dialami masyarakat menjadi faktor utama yang menyebabkan masih banyaknya anak turun ke jalan,” pungkasnya.
Ia berharap pemerintah dapat lebih serius dalam menegakkan Perda yang sudah ada, serta memberikan solusi konkret agar anak-anak tidak lagi mencari nafkah di jalanan.
















