Oborkaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah tegas terhadap pengelolaan properti berbasis Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Citra Niaga.
Banyak properti yang telah disewakan namun tidak terselesaikan perjanjiannya, sehingga akhirnya properti tersebut diambil alih oleh pemerintah.
Wakil Ketua II DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, langkah ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada para penyewa agar dapat menyelesaikan pengeluaran barang-barang mereka sebelum dilakukan pembongkaran.
“Pemberian waktu yang layak sangat penting, terutama bagi penyewa yang selama bertahun-tahun mengalami keterlambatan dalam memenuhi kewajiban sewa. Dengan demikian, mereka dapat mengeluarkan barang-barang miliknya dengan tertib,” ujar Ahmad Vananzda pada Sabtu, (22/2/2025).
Kendala dalam pemanfaatan properti HGB tersebut juga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai keuntungan ekonomi yang diharapkan.
Banyak pihak beranggapan bahwa pembayaran sewa yang telah dilakukan seharusnya menghasilkan pendapatan yang optimal bagi pemilik dan masyarakat setempat, namun kenyataannya pendapatan yang diperoleh masih jauh dari target.
Isu tanggung jawab pengembangan kawasan pun mencuat, dengan perdebatan apakah yang harus diprioritaskan adalah peran pemerintah atau keterlibatan pihak swasta.
“Koordinasi antara pemerintah dan swasta sangat krusial untuk memastikan investasi yang masuk dapat mengoptimalkan fungsi properti HGB ini, sehingga manfaat ekonomi yang diharapkan bisa terealisasi,” tambah Ahmad Vananzda.
Pemerintah diharapkan segera menyelesaikan persoalan pengelolaan properti di Citra Niaga dengan memberikan waktu yang cukup bagi penyewa untuk merapikan barang-barang mereka dan melakukan evaluasi menyeluruh.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meminimalisir kerugian, tetapi juga meningkatkan potensi pendapatan ekonomi daerah ke depannya.
















