Oborkaltim.com – Sertifikasi halal semakin menjadi perhatian bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk yang mereka konsumsi.
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kesadaran ini mulai tumbuh, meskipun jumlah UMKM yang telah mengantongi sertifikat halal masih tergolong rendah.
Hingga saat ini, sebanyak 700 UMKM di PPU telah memperoleh sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman mereka. Namun, angka ini masih jauh dari total jumlah UMKM di wilayah tersebut yang mencapai sekitar 10.000 usaha.
Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, menekankan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat.
“Jika sebagian besar pelaku usaha sudah mengurus sertifikasi halal, yang lain juga harus segera menyusul agar dapat memberikan kepastian bagi konsumen,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU terus mengintensifkan sosialisasi terkait pentingnya sertifikasi halal.
Meski demikian, sejumlah pelaku UMKM masih menghadapi kendala, terutama dalam hal biaya pengurusan dan prosedur administrasi yang dianggap cukup rumit.
“Kami berharap ke depan ada regulasi yang lebih jelas sehingga proses pengurusan sertifikat halal menjadi lebih mudah dan tidak membebani pelaku usaha kecil,” kata Thohiron.
Ia juga menegaskan bahwa memiliki sertifikasi halal tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan daya saing produk serta memperluas pasar.