Oborkaltim.com – Pemerintah akan mulai menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 30 Juni 2025 bagi peserta BPJS Kesehatan. Namun, DPRD Samarinda mengingatkan agar kebijakan ini tidak sekadar berjalan di atas kertas. Mereka mendorong pengawasan yang ketat terhadap kesiapan rumah sakit, termasuk ketersediaan tenaga medis.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyoroti pentingnya pemantauan langsung di lapangan. Menurutnya, laporan administratif tidak cukup untuk mengukur kesiapan fasilitas.
“Pemerintah, khususnya Dinas Kesehatan, perlu turun langsung memastikan rumah sakit mampu menjalankan standar KRIS secara menyeluruh,” katanya.
Selain itu, Sri Puji menyinggung persoalan klasik yang hingga kini belum terselesaikan, yakni tingginya beban rumah sakit di Samarinda. Banyaknya pasien dari luar kota membuat daya tampung rumah sakit lokal kerap kewalahan.
“Kondisi ini harus jadi perhatian. Samarinda tidak hanya melayani warganya sendiri, tapi juga pasien rujukan dari kabupaten atau kota sekitar,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penerapan KRIS tak hanya soal regulasi, tapi juga kesiapan teknis dan dukungan nyata di lapangan.