Raperda Pemekaran Sungai Pinang Dalam Masih Butuh Penyempurnaan

banner 120x600
banner 468x60

oborkaltim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda memastikan rencana pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam belum bisa disahkan dalam waktu dekat. Sejumlah aspek teknis masih harus diselesaikan sebelum rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut difinalisasi.

Ketua Bapemperda, Kamaruddin, mengungkapkan bahwa permasalahan utama terletak pada syarat minimal luas wilayah.

banner 325x300

“Kalau jumlah RT sudah terpenuhi, totalnya 121 RT gabungan Sungai Pinang Dalam dengan Mugirejo. Tetapi persoalan luas wilayah ini yang belum cukup. Sungai Pinang Dalam baru 5,91 kilometer persegi, sehingga harus ditambah dari Mugirejo,” ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu alternatif yang dipertimbangkan adalah mengambil enam RT dari Kelurahan Mugirejo agar luas wilayah bisa mencapai tujuh kilometer persegi sesuai aturan.

Dari sisi administrasi, Kamaruddin menjelaskan bahwa koordinasi dengan Pemkot Samarinda telah berjalan. Bahkan, naskah akademik serta draft Raperda sudah diterima oleh DPRD. Namun, ia menekankan masih banyak detail yang harus diperbaiki.

“Tinggal persoalan luas wilayah saja. Makanya opsi penambahan RT dari Mugirejo menjadi penting untuk mengklopkan persyaratan tersebut,” kata Kamaruddin.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa proses legislasi tetap akan berlanjut dengan sejumlah perbaikan. “Draft Raperda masih perlu penyempurnaan,” tutupnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *