Rumah Puluhan Tahun Sirna, DPRD Samarinda Desak Pemerintah Bertindak Manusiawi

banner 120x600
banner 468x60

Oborkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menyoroti langkah pemerintah dalam pelaksanaan eksekusi lahan di kawasan Ringroad 3, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. Kasus penggusuran yang menimpa warga RT 28 itu dinilai menyisakan persoalan sosial yang belum terselesaikan, meski proses hukum telah berkekuatan tetap.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menyatakan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan tersebut. Ia menegaskan DPRD akan segera memanggil pihak-pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi yang adil bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.

banner 325x300

“Kami akan menjadwalkan RDP secepatnya agar bisa menemukan jalan tengah yang adil,” ujar Ismail.

Ia menambahkan, dewan memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kebijakan eksekusi lahan tidak menimbulkan ketidakadilan baru bagi masyarakat kecil.

Sikap serupa juga disampaikan Kepala Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik DPD PKS Samarinda, Roszi Krissandi. Ia menilai pemerintah harus hadir dengan pendekatan yang manusiawi.

“Ini bukan lagi soal menang atau kalah, tetapi soal bagaimana memberikan solusi yang bijak dan manusiawi,” katanya, Rabu (17/9/2025).

DPRD Samarinda menilai, di balik kekuatan hukum yang dimiliki putusan pengadilan, masih ada persoalan kemanusiaan yang patut diperhatikan. Kasus ini bermula dari sengketa lahan dengan Putusan PN Samarinda No. 15/Pdt.G/2023/PN.Smr pada 2 Agustus 2023, kemudian berlanjut hingga kasasi dengan Putusan No. 1701 K/Pdt/2024 yang inkracht pada 28 Agustus 2024.

Upaya Peninjauan Kembali dan gugatan perlawanan ditolak pada Agustus 2025, menguatkan klaim perusahaan Sumber Emas sebagai pemilik sah lahan.

Kendati demikian, DPRD menilai proses eksekusi tidak boleh mengabaikan nasib masyarakat yang telah tinggal di kawasan itu sejak era 1970-an. Kuasa hukum warga, Sunarti (Sena), menyebut pihaknya akan tetap memperjuangkan keadilan bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.

“Kami tidak hanya bicara soal sertifikat, tetapi soal keadilan bagi warga yang puluhan tahun membangun kehidupan di sana,” tegasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *