Oborkaltim.com – Temuan dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan pada proyek lanjutan pembangunan Gedung Rumah Sakit KORPRI di Kalimantan Timur senilai Rp 1,2 miliar menimbulkan desakan kuat untuk dilakukan audit investigasi.
PT. PRI YAKA KARYA, kontraktor pelaksana, berada di tengah pusaran isu ini, dengan tuntutan agar Kejaksaan Tinggi segera bertindak.
Pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim PPTK, PPK, serta Konsultan Pengawas proyek mengungkapkan bahwa beberapa item pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Ketidaksesuaian volume pekerjaan ini dianggap merugikan negara, mengingat nilai proyek yang mencapai Rp 1,2 miliar.
PT. PRI YAKA KARYA, sebagai pelaksana, saat ini menghadapi tekanan publik untuk memberikan penjelasan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur diharapkan segera membentuk tim khusus yang akan melakukan pengecekan di lapangan.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan kebenaran dugaan penyimpangan tersebut.
Jika hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran, maka audit menyeluruh perlu dilakukan, serta tindakan hukum dapat diambil terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Kalimat yang diperbaiki:
Beberapa poin tuntutan dari massa aksi adalah sebagai berikut:
1. Meminta kepala kejaksaan tinggi kalimantan timur memanggil dan memerikasa PPTK dan PPK dengan adanya dugaan ketidak sesuaian serta kekurangan voleme kontrak pada pekerjaan lanjutan Pembangunan Gedung rumah sakit KORPRI senilai Rp 1,2 miliar.
2. Meminta kepala kejaksaan tinggi Kalimantan timur membentuk tim pelaksana pengecekan kebenaran dilapangan atas dugaan kekurangan volume pekerjaan dan ketidak sesuaian kontrak pada pembangun RS KORPRI sertas melakukan audit investigasi jika terbukti adanya atas dugaan kami.
3. Mendesak PUPR kaltim untuk bertindak tegas dalam hal ini memberikan rekomendasi pencabutan ijin atau perintah penghentian kegiatan operasional pada PT.PRI YAKA KARYA sebagai kontraktor pelaksana.