Oborkaltim.com– Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 menjadi topik hangat yang dibahas oleh Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. Ia menilai bahwa kebijakan ini adalah langkah maju, namun perlu kolaborasi lebih lanjut agar dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Sri Puji menegaskan pentingnya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan perusahaan dalam menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.
“Inflasi di Samarinda relatif terkendali, iklim investasi juga cukup mendukung. Pemerintah kota pun telah memberikan perlindungan bagi dunia usaha. Oleh karena itu, kenaikan ini seharusnya tidak menjadi hambatan besar bagi kebanyakan sektor usaha,” ucap Puji, Senin (27/01/2025).
Meski begitu, ia mengakui bahwa beberapa sektor usaha mungkin menghadapi kesulitan dalam menyesuaikan diri.
“Namun, untuk sektor tertentu yang mengalami kesulitan, perlu ada evaluasi lebih lanjut sesuai kemampuan masing-masing perusahaan,” tambahnya.
Sri Puji juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja. Ia berharap kebijakan ini dapat diterapkan dengan adil sehingga kesejahteraan pekerja meningkat tanpa mengganggu stabilitas sektor usaha.
“Para pekerja tidak menuntut hal yang berlebihan. Mereka hanya ingin hak-hak dasar mereka dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memastikan kesejahteraan karyawannya,” tutupnya.