Oborkaltim.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin, yang dikenal sebagai “Ratu Batu Bara.”
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Pemeriksaan terhadap Tan Paulin dilakukan, Kamis (29/8/2024) di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jawa Timur.
KPK fokus menggali informasi seputar transaksi batu bara yang dilakukan oleh perusahaan Tan Paulin di wilayah Kukar.
“Diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kukar,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (30/8/24).
Sebelumnya, KPK telah menggelar serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan kasus ini.
Penggeledahan dilakukan di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024, serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei hingga 6 Juni 2024.
“Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah,” ungkap Tessa Mahardhika, Sabtu (8/6/2024).
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Rita Widyasari.
Di antara barang bukti yang disita termasuk kendaraan bermotor berupa 72 mobil dan 32 motor. KPK juga menyita aset berupa tanah dan bangunan di enam lokasi, ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik.
Selain itu, uang tunai senilai miliaran rupiah turut disita oleh KPK dalam penggeledahan ini. “Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar dan dalam mata uang asing senilai total kurang lebih Rp 2 miliar,” tambah Tessa.