Oborkaltim.com – Aktivitas pemadatan lahan berskala besar di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Gunung Kelua, Kota Samarinda, memicu keresahan warga sekitar. Proyek yang berada di kawasan padat penduduk itu diduga belum memiliki kelengkapan izin dan telah menyebabkan kerusakan pada sejumlah rumah.
Beberapa warga mengungkapkan keluhan, mulai dari lantai rumah yang ambles hingga pintu yang sulit ditutup. Mereka menilai masalah itu disebabkan pergeseran tanah akibat getaran dari alat berat. Kekhawatiran pun muncul, karena kondisi bisa memburuk jika proyek tetap berjalan.
Menanggapi laporan tersebut, Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak pada Selasa (5/8/2025). Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, mengatakan bahwa hasil pengecekan menunjukkan luas lahan yang dikerjakan mencapai 4.000 meter persegi, sementara izin resmi hanya untuk 2.000 meter persegi.
“Proyek ini sudah menyalahi izin. Harus dihentikan sementara demi keselamatan warga,” tegas Deni.
Selain itu, DPRD menemukan belum adanya kejelasan peruntukan lahan. Hingga kini, tidak ada informasi resmi mengenai tujuan pembangunan, baik untuk hunian, kegiatan komersial, maupun fungsi lain. Bahkan, data penggunaan lahan tidak tercatat dalam sistem OSS.
Deni menambahkan, tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), risiko bencana seperti longsor akan semakin besar, terutama karena lokasi berada di lereng dekat permukiman. Ia mendesak agar proyek segera dipagari dan dihentikan sementara, serta meminta pelaksana memberi kompensasi kepada warga terdampak.