Oborkaltim.com – DPRD Samarinda menegaskan bahwa pengembang Perumahan Keledang Emas harus bertanggung jawab atas masalah longsor yang terjadi di RT 19 dan RT 20. Hal ini disampaikan dalam pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, yang turut dihadiri oleh Camat, Lurah, serta warga terdampak.
Deni menegaskan bahwa longsor yang terjadi bukanlah masalah baru, tetapi sudah muncul sejak tahun 2023. Oleh karena itu, pihaknya meminta pengembang untuk hadir dan memberikan solusi yang konkret.
“Kita ingin memastikan pihak pengembang itu bertanggung jawab, karena kan permasalahan ini muncul bagian daripada masih tanggung jawab mereka,” terang Deni.
Namun, Deni menyebut bahwa dalam pertemuan tersebut, perwakilan yang hadir hanya dari tim pelaksana, bukan dari pengambil keputusan.
“Kita ingin didatangkan pengambil kebijakannya, artinya yang bisa memutuskan, yang bisa langsung memberikan solusi terhadap kita,” lanjutnya.
Jika pengembang tidak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut, DPRD akan mendorong agar pemerintah kota mengambil alih.
“Kalau memang ini tidak sanggup dijalankan oleh pengembang, ini akan diambil alih oleh pemerintah supaya ada kepastian terhadap mereka,” ujarnya.
Tingginya curah hujan yang diprediksi oleh BMKG hingga Maret 2025 menambah kekhawatiran akan longsor yang lebih besar. Dari awalnya hanya 7 rumah terdampak, kini jumlahnya meningkat menjadi 20 rumah.
Lebih lanjut, DPRD Samarinda berencana menjadwalkan pertemuan ulang pada Rabu mendatang untuk meminta kepastian dari pihak pengembang.
















