Oborkaltim.com – Ketidakjelasan status kepemilikan dan tanggung jawab pengembang Perumahan Keledang Emas menjadi sorotan utama DPRD Samarinda, pergantian pengembang dari perusahaan lama ke PT BSD melalui sistem joint venture diduga menjadi penyebab utama lambatnya penyelesaian masalah lingkungan dan bencana longsor di kawasan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa situasi tersebut menimbulkan ketidakpastian mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap perumahan tersebut, terutama dalam penanganan dampak lingkungan.
“Kasus Keledang Emas menunjukkan bahwa ada pergantian pengembang dari perusahaan lama ke PT BSD melalui sistem joint venture. Namun, tidak semua aset perumahan sebelumnya telah diserahkan dengan baik,” jelas Deni.
Akibat dari pergantian pengembang ini, banyak kewajiban yang belum terselesaikan, termasuk dampak lingkungan yang ditimbulkan. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah bencana longsor yang terjadi di kawasan tersebut.
Deni juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap dokumen legalitas perumahan ini. Jika tidak ada kejelasan dari pihak pengembang, DPRD Samarinda akan mengambil langkah tegas.
“Selain menunggu tanggapan dari pengembang, DPRD Samarinda berencana mengevaluasi kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” tambahnya.
DPRD juga tidak menutup kemungkinan untuk mendorong langkah hukum jika pengembang tidak segera memberikan kepastian terkait tanggung jawab mereka.
“Jika pengembang tidak dapat memberikan kepastian dalam waktu dekat, DPRD akan mendorong langkah hukum dan keterlibatan pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.
















