Oborkaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pelarangan peredaran dan perdagangan daging anjing serta kucing di seluruh wilayah Kaltim. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur sebagai langkah perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus menjamin keamanan pangan.
Surat edaran itu diterbitkan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kalimantan Timur dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Kaltim.
Selain menjadi rujukan pemerintah kabupaten/kota, kebijakan ini juga berlaku bagi perangkat daerah provinsi yang menangani urusan peternakan, kesehatan hewan, ketahanan pangan, dan perdagangan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa anjing dan kucing tidak termasuk kategori hewan ternak penghasil pangan. Dengan demikian, daging kedua jenis hewan tersebut tidak diperuntukkan untuk konsumsi manusia, sehingga segala bentuk peredaran dan perdagangannya dinyatakan dilarang.
Pemprov Kaltim menilai kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan produk hewan yang beredar memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Pemerintah juga berupaya memperketat pengawasan lalu lintas produk hewan, baik yang masuk, keluar, maupun beredar di wilayah Kalimantan Timur.
Larangan ini tidak hanya berfokus pada aspek keamanan pangan, tetapi juga bertujuan melindungi kesehatan publik dari potensi penularan penyakit zoonosis serta meningkatkan kesejahteraan hewan.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta meningkatkan pengawasan di lapangan sesuai kewenangan masing-masing.
Dengan sinergi seluruh pihak, kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan secara efektif demi kepentingan bersama.
Adapun Surat Edaran Gubernur Kaltim tentang pelarangan peredaran dan perdagangan daging anjing serta kucing dapat diakses melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
















