Oborkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah berpotensi mempengaruhi persiapan pendaftaran pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Anggota KPU PPU, Mochammad Misran, menyampaikan bahwa keputusan terbaru MK dapat memengaruhi proses pendaftaran paslon.
“Kami nilai terbitnya Putusan MK ikut pengaruhi pendaftaran paslon peserta pilkada,” ujarnya, Kamis (22/08/2024).
Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dihitung saat penetapan oleh KPU.
KPU PPU saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan KPU (PKPU) dan petunjuk teknis (juknis) baru dari KPU RI yang berkaitan dengan Putusan MK tersebut.
“PKPU dan juknis yang baru mungkin diterbitkan KPU RI setelah rapat koordinasi dengan DPR RI,” tambah Misran.
Menurutnya, KPU daerah belum dapat mengambil tindakan berdasarkan Putusan MK tersebut tanpa arahan dari KPU RI, terutama mengingat adanya wacana dari DPR RI untuk mengubah aturan Pilkada.
Terbitnya Putusan MK yang membatalkan syarat 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 25 persen suara sah, turut mempengaruhi persiapan pendaftaran.
Hal ini karena Surat Keputusan (SK) KPU terkait dengan syarat minimal dukungan berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan keputusan MK tersebut, syarat pencalonan yang sebelumnya menggunakan 20 persen jumlah kursi DPRD dan 25 persen suara sah, kini hanya akan menggunakan suara sah partai politik.
“Terbitnya Putusan MK membuat syarat pencalonan tidak gunakan syarat jumlah kursi DPRD, hanya pakai suara sah partai politik,” jelas Misran.
Selain itu, usia paslon yang sebelumnya harus mencapai 25 tahun saat pelantikan, kini diubah oleh Putusan MK menjadi 25 tahun saat penetapan paslon.
Masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.