Oborkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur secara resmi telah mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Selain itu, KPU Kalimantan Timur juga telah menetapkan syarat minimal suara sah yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon.
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor 88 Tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 175.783 suara sah pada Pemilu 2024 untuk bisa mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Penetapan ini didasarkan pada hasil perhitungan suara sah dalam Pemilu sebelumnya, yang menjadi acuan utama dalam proses pencalonan.
Jadwal Resmi Pendaftaran
KPU Kalimantan Timur juga telah merilis jadwal resmi pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, sesuai dengan Pengumuman Nomor 19/PL.02.2-Pu.64/2024. Pendaftaran akan dibuka selama tiga hari:
- Selasa, 27 Agustus 2024 s/d Rabu, 28 Agustus 2024 (Pukul 08.00–16.00 WITA)
- Kamis, 29 Agustus 2024 (Pukul 08.00–23.59 WITA)
Lokasi pendaftaran akan berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Kaltim, Jalan Basuki Rahmat Nomor 2, Pelabuhan, Samarinda Kota.
Syarat dan Ketentuan Calon
Calon gubernur dan wakil gubernur harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta memiliki pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat dan usia minimal 30 tahun.
Selain itu, mereka harus mampu secara fisik dan mental, bebas dari narkoba, dan tidak pernah dihukum karena tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, kecuali tindak pidana politik atau kelalaian tertentu.
“Sekarang syaratnya 10 persen suara sah parpol atau gabungan parpol. Dari sebelumnya 25 persen. Termasuk suara parpol non parlemen juga bisa mengusung,” jelas Rintar.
Calon juga harus memenuhi syarat lainnya seperti tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara, memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi, serta belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur selama 2 periode di posisi yang sama.
Untuk informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024, masyarakat dapat mengakses situs resmi KPU Kaltim.